Hal itu berkaitan dengan pengimplementasian Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang memang berorientasi pada investasi.
RTRW sebagai instrumen dalam perencanaan tata ruang yang mengatur tata ruang suatu wilayah tetap harus mempertimbangkan potensi dan karakteristik wilayah tersebut.
Adanya Perda RTRW sangat penting dalam pengaturan penggunaan lahan, pengembangan infrastruktur, pelestarian lingkungan dan pengendalian pertumbuhan kota.
Pada intinya, RTRW sangat bermanfaat untuk mengetahui penataan dan pengelolaan ruang di lingkungan yang akan dipilih.
Pembangunan permukiman dan perumahan juga perlu disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan wilayah.
Selain RTRW terdapat juga perencanaan yang lebih detail yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Perbedaannya yaitu RTRW merupakan arahan dalam memanfaatkan ruang, sedangkan RDTR merupakan rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah kota atau kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kota atau kabupaten.