Diketahui, Pemkab Lebong sempat menggelontorkan dana untuk perumusan draf Raperda RTRW dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 senilai Rp900 juta.
Selanjutnya, di tahun 2021 kembali dianggarkan dana tambahan senilai Rp500 juta.
Tidak berhenti di situ, pada tahun anggaran 2022 kembali Pemkab Lebong menggelontorkan anggaran senilai Rp200 juta untuk melanjutkan perumusan draf Raperda RTRW ke Bidang Tata Ruang, Dinas PUPRHub.
Bahkan, tahun 2023 dan tahun 2024 ini kembali dianggarkan dengan nilai tidak kurang Rp200 juta.
Tetapi faktanya, sampai saat ini draf Raperda RTRW belum juga rampung. Bahkan beberapa persyaratan penunjang sam sekali belum dilengkapi yang salah satunya adalah rekomendasi KLHS dari DLH.
BACA JUGA:Anggaran Menipis, Dinsos Khawatir Usai Pemilu Jumlah ODGJ Bertambah
Tidak dapat dipungkiri, kondisi tata ruang di Kabupaten Lebong saat ini sudah tidak relevan dengan regulasi yang masih diberlakukan.
Salah satunya areal persawahan yang sekarang telah berganti menjadi lahan pemukiman.
Termasuk lokasi tambang galian C yang berada di bibir jalan raya serta adanya warga yang membangun rumah di lahan perkantoran Pemkab Lebong.
Seharusnya RTRW Kabupaten Lebong sudah direvisi sejak tahun 2017 karena idealnya setiap Perda harus diperbarui setiap lima tahun.
Pemkab Lebong harus segera merevisi Perda RTRW karena hal itu juga yang menjadi penghambat sejumlah kegiatan pembangunan yang telah direncanakan.
Salah satunya peningkatan status jalan yang sebelumnya berstatus Jalan Usaha Tani (JUT) karena areal persawahan namun sekarang sudah menjadi lahan pemukiman penduduk.
Termasuk adanya pembangunan tower provider dan bangunan gedung di lahan persawahan di Kecamatan Amen.
BACA JUGA:Kartu Nikah Tak Berlanjut, Ini Penjelasan Kemenag
BACA JUGA:Cetak SDM Industri Terampil, Kompeten dan Berdaya Saing Global
Sekadar mengingatkan, pemerintah pusat telah memerintahkan seluruh provinsi di Indonesia untuk mengintegrasikan RTRW secara serentak sejak 2023.