Tunjangan yang didapat meliputi:
• Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
• Asisten anggota Rp 2.250.000.
• Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
• Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok:
• Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.
• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
• Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
• Anggota DPR Rp 168.000 per bulan.
• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan.
• Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:
• Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.
Kategori :