Ungkap Aliran Uang, Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi TKA Akan Buka-bukaan di Persidangan

Rabu 21 Feb 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Jeri Yasprianto
Editor : Sumarlin

Sehingga ada selisih terhadap uang transport dan uang saku peserta, akan tetapi dipertanggungjawabkan tiga kali.

Dalam kasus ini, total kerugian negara berkisar Rp 416 juta.

Namun dalam kasus ini Epri ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi MH dan AA yang merupakan mantan Kasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.(**)

Kategori :