Catat! Mutasi Massal ASN Kepahiang dan Lelang 4 Jabatan Eselon II Segera

Rabu 21 Feb 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

Yakni, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Inspektur Inspektorat Daerah.

Adapun lelang jabatan Kepala Satpol PP dan Damkar, kemungkinan besar lanjut Dedi, akan dilaksanakan untuk tahapan selanjutnya.

"Untuk jabatan kosong eselon II yang kosong sekarang kan ada 4, termasuk juga kalau tidak salah 2 jabatan untuk staf ahli. Untuk Satpol, kemungkinan ditunda lantaran peserta yang layak belum memadai,’’ jelasnya.

Syarat ASN untuk ikut lelang jabatan Kepala Satpolm PP harus memiliki sertifikat penyidik. 

Melihat kondisi tersebut, maka kemungkinan besar pula mutasi massal jabatan eselon III akan berbarengan dengan pelaksanaan lelang jabatan eselon II usai hari raya Idul Fitri.  

Mengutip ketentuan dari Kemenpan RB, pelaksanaan lelang jabatan dapat diikuti seorang ASN dengan persyaratan umum.

BACA JUGA:Update Korban Hanyut di Sungai Kedurang, 1 Meninggal, 1 Selamat, 2 Belum Ditemukan

Diantaranya, warga Negara Indonesia, Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 56 tahun pada saat penetapan dan pelantikan. 

Lalu, memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan,.

Dan atau strata dua (S2) di bidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia. 

Menyertakan surat Keterangan Sehat Jasmani, Sehat Rohani, Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Umum. 

Pelamar juga wajib mengirimkan file berkas: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), KTP, NPWP, bukti penyerahan SPT terakhir.

Sedangkan persyaratan khusus diantaranya, memiliki pangkat/golongan serendah-rendahnya Pembina (IV/a), diutamakan minimal telah 2 tahun, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator minimal selama 2 tahun dan diutamakan dalam 2  kali jabatan yang berbeda.

Lalu, memperoleh izin/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang diberi delegasi wewenang di bidang kepegawaian untuk mengikuti proses seleksi terbuka sebagaimana dapat diunduh dalam website. 

Serta, memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan minimal Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III.

Pelamar juga wajib memiliki standar kompetensi. Pertama standar kompetensi manajerial. 

Kategori :