BACA JUGA:7 Jenis Hujan Berdasarakan Proses Terbentuknya, dan Penyebab Hujan Tidak Menentu
Di sini, standar kompetensi manajerial yang dipakai adalah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Kemudian wajib memiliki standar kompetensi teknis. Memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang UU-ASN, dan peraturan pelaksanaannya.
Mengetahui, memahami tugas, fungsi dan kewenangan KASN. Memahami pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN berbasis sistem merit.
Mampu melakukan analisis dan pengolahan data dan informasi pengaduan ND, KE dan KP pegawai dan netralitas ASN, serta pelanggaran penerapan sistem merit.
Mampu merumuskan dan menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan, hasil penelusuran data dan informasi, dan memiliki kemampuan komunikasi dan mediasi yang baik dengan multi stakeholders.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat, Ini 2 Amalan Malam Nisfu Syaban, Yuk Kita Amalkan!
Serta, memiliki kemampuan koordinasi dan kerjasama yang baik dalam lingkup internal dan eksternal.
Jabatan Eselon II yang Bakal Dilelang
1. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
2. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
3. Inspektur Inspektorat Daerah
4. Kepala Satpol PP dan Damkar