KORANRB.ID - Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menegaskan komitmennya untuk terus memproses setiap temuan selama tahapan kampanye yang baru saja berakhir.
Ada 2 temuan selama kampanye tetap diproses Bawaslu Kota Bengkulu
Seret oknum ASN dan dosen kampus swasta.
"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi. Setiap temuan yang berkaitan dengan pelanggaran aturan selama tahapan kampanye akan tetap kami proses secara menyeluruh," sampai Ahmad, Kamis 22 Februari 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Sebut KPU Mukomuko Buka Kotak Suara Tersegel, Ini Keterangan Lengkapnya
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tengah Belum Terima Laporan Pelanggaran dan Kecurangan
Ahmad mengungkapkan 2 temuan selama kampanye tetap diproses Bawaslu Kota Bengkulu.
1. Temuan terkait dugaan netralitas Aparatur Sipil (ASN) pada lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu.
Aksi ASN tidak netral tersebut dilakukan oknum pejabat Dinkes pada saat jam kantor diduga terjadi pada 16 Januari 2024.
2. Dugaan oknum dosen yang menyebarkan bahan kampanye pada lingkungan kampus swasta serta direkam mahasiswa secara sembunyi.
BACA JUGA:Soal Netralitas, Dua Berkas Berangkat ke KASN, Soal Kecurangan Pemilu Bawaslu Belum Terima Laporan
BACA JUGA:Bawaslu Kembali Terima Pelanggaran di TPS Saat Pemilu, Apa Saja? Berikut Temuannya
Atas video yang beredar tersebut, terakhir langkah Bawaslu Kota Bengkulu ingin menemui pihak kampus melalui Rektor kampus swasta tersebut.
“Misal dugaan netralitas kemarin dan bagi – bagi bahan kampanye tetap akan diusut tuntas,” ucap Ahmad.
Ahmad juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan secara menyeluruh terkait dugaan pelanggaran, walaupun saat ini telah usai melakukan pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin.