Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu, adalah berkepastian hukum.
"Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU pemilu," imbuhnya.
Soal hak angket yang disuarakan oleh calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo, Mahfud menyatakan bahwa itu bukan urusan capres dan cawapres. Menurut dia, hak angket menjadi urusan partai politik (parpol).
BACA JUGA:Proyeksi Surplus 2025, Hilirisasi dan Sektor Jasa Dongkrak Neraca Perdagangan
”Apakah partai itu menggertak apa nggak, saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga.
Maka saya ndak ikut-ikut di urusan partai,” ujarnya.
Dia pun menyebut, parpol tidak wajib koordinasi dengan capres dan cawapres untuk mengajukan hak angket.
Menurut Mahfud, urusan capres dan cawapres hanya yang terkait dengan pilpres.
BACA JUGA:Epson Gandeng 7 Desainer ASEAN Fashion Designers Showcase, Salah Satunya dari Indonesia
”Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi, itu urusan partai-partai.
Mau apa ndak, kalau ndak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu,” jelas dia.
Ketimbang ikut mengomentari soal hak angket dan hak interpelasi, Mahfud lebih ingin fokus menunggu hasil penghitungan suara oleh KPU.
”Sampai ada ketokan terakhir dari KPU, ini yang sah, sudah,” tambahnya.