BENGKULU, KORANRB.ID – Kasus dugaan pelanggaran netralitas dengan terlapor oknum ASN yang bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu berbuntut panjang.
Bawaslu Kota Bengkulu merekomendasikan pelanggaran netralitas oknum ASN Dinkes yang membagikan bahan kampanye salah satu peserta pemilu itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal tersebut dibeberkan, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat.
Rekomendasi tersebut diserahkan setelah tim Bawaslu Kota Bengkulu setelah melakukan proses penelusuran dalam upaya pembuktian.
BACA JUGA:Warga Kaur Tertimbun Longsor Akhirnya Ditemukan, Kondisinya Memilukan
Serta memanggil dan memeriksa oknum ASN dan oknum caleg DPRD Provinsi Bengkulu tersebut untuk dimintai klarifikasi.
“Kita telah melakukan penelusuran dan pemanggilan, itu (pemanggilan, red) dilakukan sebelum pencoblosan. Berdasarkan itu, kita telah melayangkan rekomendasi kepada ASN,” sampai Rahmat.
Rahmat menegaskan, terkait rekomendasi pelanggaran netralitas ASN tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu telah dipanggil oleh KASN.
Bawaslu dimintai pandangan oleh KASN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN itu.
BACA JUGA:15 Khasiat Buah Manggis Untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Meningkatkan Fungsi Otak
Saat Bawaslu Kota Bengkulu dipanggil oleh KASN untuk dimintai pendapat, proses penelusuraan dan pemanggilan belum usai dilaksanakan.
Masih terdapat beberapa bukti dalam penanganan tahapan penanganan pelanggaran.
Sehingga, pihak Bawaslu Kota Bengkulu dalam pemanggilan tersebut hanya memberikan pandangan terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut.
“Kami telah memberikan pandangan pada KASN, namun kami belum menyelesaikan penelusuran dan pemanggilan saat itu,” ucap Rahmat.
BACA JUGA:Tertarik jadi Kepala Desa? Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan Kades