BACA JUGA:Sekda Seluma Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Stunting Rp 5,7 Miliar
BACA JUGA:Tangani Stunting, Kejar Pemanfaatan Dana Fiskal
Ia mengatakan, setiap OPD akan bertanggung jawab untuk menginput data sesuai dengan peran dan fungsi mereka masing-masing dalam penanganan stunting.
Penting untuk dicatat bahwa data yang dimasukkan ke dalam website ini akan dapat dilihat oleh daerah lainnya, oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa input data tersebut tidak mengandung kesalahan.
“Kita berharap agar petugas yang bertanggung jawab dalam menangani dan mengelola data stunting di setiap OPD tidak ditukar atau diganti, karena hal tersebut dapat berdampak pada kelancaran proses penginputan data penanganan stunting,” jelasnya.
Disisi lain, Elvin menambahkan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, ada delapan aksi integrasi tingkat kabupaten/kota.
Meliputi pengidentifikasian sebaran prevalensi stunting, identifikasi keluarga yang berisiko stunting, evaluasi kondisi cakupan layanan, penilaian situasi ketersediaan program
Dan praktik manajemen layanan, perencanaan aksi tindak lanjut untuk merealisasikan rekomendasi hasil analisis, serta penetapan dan pemantauan terhadap 64 indikator target.
“Kemudian memastikan pelaksanaan intervensi antara OPD, pemerintah, dan masyarakat melalui forum rembuk stunting yang dilakukan mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Sementara itu, aksi kedelapan adalah melakukan review terhadap kinerja program percepatan penurunan stunting oleh pemerintah kabupaten,” jelasya.
Lebih lanjut, Elvin menambahkan target waktu pelaksanaan aksi konvergensi untuk Tahun 2024 dimulai dari Januari – Februari melakukan analisis situasi,
Februari – Maret melakukan penyusunan rencana kegiatan, kemudian Maret – April untuk pelaksanaan forum rembuk stunting, dan Maret – Juni untuk penyiapan Peraturan Bupati (Perbup).
“Seterusnya, dari Januari hingga Desember, dilakukan program pembinaan untuk pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat.
Selama periode yang sama, dilakukan manajemen data secara berkesinambungan. Pengukuran dan publikasi dilakukan pada Agustus hingga September.
Selain itu, dilakukan review kinerja program pada tahapan yang ditentukan,” demikian Elvin.
Diketahui sebelumnya, Kabupaten Rejang Lebong pada akhir 2023 lalu menerima insentif fiskal sebesar Rp5,7 miliar karena dinilai berhasil