Pada tahapannya, Persidangan terdakwa Nurul Azmi Riduan sudah masuk ke tahap pembuktian. Sampai saat ini, JPU Kejari Lebong baru menghadirkan lima saksi ke Persidangan.
Liam saksi ini, meliputi Pemeriksa Pelanggaran Disiplin BRI Cabang Rejang Lebong Bambang Kurniawan dan Triyanto Yohannes. Mantri Unit Tes Doki Hendra.
Kepala Unit Tes Lebong Daddi Suriatno dan Manage Micro Harry Dwijaya.
BACA JUGA:Enam Kepala Puskesmas di Kaur jadi Saksi Perkara Korupsi Dana BOK, Kompak Mengakui Ini
BACA JUGA:Seret Aktor Utama Perkara Asrama Haji, Terdakwa Panca: Bos Kita Perlu Dipanggil Juga
Lima saksi ini, dihadirkan JPU ke Persidangan di PN Tipikor Bengkulu, Jumat, 23 Februari 2024 lalu.
Menurut JPU Kejari Lebong, dari keterangan saksi awal ini, sudah cukup menguatkan dakwaan JPU. Bahkan, sudah tergambar jelas peran terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam perkara ini.
Untuk lebih memperkuat dakwaan JPU, pekan depan JPU Kejari Lebong, akan kembali menghadirkan saksi-saksi ke Persidangan. Saksi yang akan dihadirkan, dari para nasabah terdakwa Nurul Azmi Riduan.
Sekedar mengulas, terdakwa Nurul Azmi Riduan didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Terdakwa telah menimbulkan KN Rp 1,4 miliar. Sampai saat ini KN itu belum ada yang dipulihkan.
Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam melancarkan aksinya dibantu tiga orang lain diduga sebagai calo.
Dalam perkara ini, timbul Kerugian Negara (KN) Rp 1,4 miliar. hingga saat ini, belum ada pemulihan KN yang dilakukan terdakwa.