“Kami sedang melengkapi berkas, kemungkinan dalam waktu dekat ada tersangka lain dalam perkara ini,” terang Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jumat, 23 Februari 2024.
BACA JUGA: 3 Anak di Sukaraja Seluma Terkena Gigitan Anjing, Total 49 Kasus Gigitan HPR, Ini Rinciannya
BACA JUGA:2 Jurusan Nakes Ini Diyakini Mampu Turunkan Stunting di Seluma
Bahkan, penyidik Kejari Lebong, akan terus mengembangkan perkara ini. Hingga semua pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat segera diadili.
“Kami disini, lagi mengembangkan (keterlibatan pihak lain, red),” ucapnya.
Selain itu, Kejari Lebong juga masih memburu tiga orang lain yang juga diduga terlibat dalam perkara ini.
Tiga orang itu berinisial, MK, WS dan SH, saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami juga akan melihat di fakta persidangan seperti apa (Keterlibat pihak lain, red)” sebut Kasi Pidsus.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, baru ada satu yang sudah bergulir di Persidangan.
Terdakwa Nurul Azmi Riduan merupakan Mantan Mantri di BRI Unit Tes Lebong, Cabang Rejang Lebong.
Pada tahapannya, Persidangan terdakwa Nurul Azmi Riduan sudah masuk ke tahap pembuktian. Sampai saat ini, JPU Kejari Lebong baru menghadirkan lima saksi ke Persidangan.
Lima saksi ini, meliputi Pemeriksa Pelanggaran Disiplin BRI Cabang Rejang Lebong Bambang Kurniawan dan Triyanto Yohannes.
Mantri Unit Tes Doki Hendra. Kepala Unit Tes Lebong Daddi Suriatno dan Manage Micro Harry Dwijaya.
Lima saksi ini, dihadirkan JPU ke Persidangan di PN Tipikor Bengkulu, Jumat, 23 Februari 2024.
Menurut JPU Kejari Lebong, dari keterangan saksi awal ini, sudah cukup menguatkan dakwaan JPU.
Bahkan, sudah tergambar jelas peran terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam perkara ini.