Mencuat Saat Sidang, Aset Pertashop Milik Terdakwa KUR BRI Lebong, Ini Langkah Jaksa

Senin 26 Feb 2024 - 23:06 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akan menelusuri aset terdakwa Nurul Azmi Riduan. 

Nurul Azmi Riduan, merupakan mantan Mantri di BRI unit Tes Lebong. 

Dirinya terseret dalam pusaran perkara korupsi dana KUR BRI Unit Tes Lebong tahun anggaran 2020-2021. 

“Tentu kita akan menelusuri aset terdakwa (Nurul Azmi Riduan, red,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH. 

BACA JUGA:Bersedia Mendampingi, DLH Seluma Mengaku Belum Terima Salinan Uji Lab Limbah PT AIP

BACA JUGA:Jelang Pleno Kabupaten, Ini Persiapan yang Digelar Polres Seluma

Berdasarkan fakta persidangan, Jumat, 23 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. 

Terungkap dari keterangan saksi mantan Kepala BRI unit Tes Lebong. Bahwa, terdakwa Nurul Azmi Riduan memilik aset berupa Pertashop.

“Soal itu (Pertahsop, red) belum bisa dipastikan. Yang jelas akan kita telusuri terlebih dahulu aset terdakwa,” singkatnya. 

Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Lebong, pastikan ada penambahan tersangka. 

BACA JUGA:Pastikan Lanjut, Ini Jadwal Gelar Perkara Dugaan Penipuan Oknum Kabid di Seluma

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Belanja Operasional Setwan Seluma Rp 1,5 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Jadwalnya

Dalam perkara dugaan korupsi KUR)Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Cabang Curup tahun anggaran 2021-2022.

Informasi yang diterima RB, penyidik Kejari Lebong akan menetapkan satu tersangka baru, dalam perkara ini. 

Saat ini, penyidik Pidsus Kejari Lebong masih melengkapi berkas perkara tersangka baru tersebut.

Kategori :