Untuk lebih memperkuat dakwaan JPU, pekan depan JPU Kejari Lebong, akan kembali menghadirkan saksi-saksi ke Persidangan. Saksi yang akan dihadirkan, dari para nasabah terdakwa Nurul Azmi Riduan.
Sekedar mengulas, terdakwa Nurul Azmi Riduan didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Terdakwa telah menimbulkan KN Rp 1,4 miliar. Sampai saat ini KN itu belum ada yang dipulihkan.
Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam melancarkan aksinya dibantu tiga orang lain diduga sebagai calo.
Dalam perkara ini, timbul Kerugian Negara (KN) Rp1,4 miliar. hingga saat ini, belum ada pemulihan KN yang dilakukan terdakwa.