BENGKULU, KORANRB.ID – Sebanyak 12 Advokat diambil sumpahnya dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Bengkulu, Kamis, 29 Febuari 2024.
Diketahui, 12 Advokat yang disumpah ini dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Proses pengambilan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Dr. Humuntal Pane, SH, MH.
Proses sumpah tersebut merupakan awal untuk para Advokat agar bisa menjalani praktek beracara.
BACA JUGA:Rekomendasi Lelang Direktur RSUD M Yunus Disampaikan ke KASN, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Bengkulu jadi Pusat Pembinaan Zakat Pasca Gubernur Bengkulu Terima Penghargaan Baznas RI
Humuntal menuturkan bahwa sidang terbuka pengambilan sumpah advokat ini adalah bentuk awal perjuangan para Advokat untuk melaksanakan tugasnya.
Sebagai kuasa hukum atau pelayan hukum di Indonesia yang nantinya akan melakukan prakter beracara secara legal.
"Langka ini adalah awal bagi para Advokat untuk bisa memberikan bantuan hukumya pada lembaga pengadilan setingkat," jelas Humuntal.
Kemudiam Humuntal juga menyampaikan bahwa seorang Advokat haruslah menjadi pelayan yang baik kerena sesuai dengan etika profesi yang berlaku di negara ini.
BACA JUGA:27 Calon Jemaah Haji Asal Bengkulu Ajukan Penggabungan Mahram, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Tak hanya Pastikan Kelanjutan Beasiswa Leadership, Kedatangan Gubernur Bengkulu ke UGM Bahas Hal Ini
“Jadilah pelayan yang baik sebab Advokat adalah pekerjaan mulia,” ungkap Humuntal.
Humuntal menambahkan harapannya untuk para Advokat yang diambil sumpah, hendaknya menjadi penegak hukum yang patut menjadi contoh.
“Semoga bisa menjadi contoh yang baik untuk para penegak hukum lain,” ungkap Humuntal.