Kejadian seperti ini, menurutnya bisa saja tidak hanya terjadi pada satu atau dua sekolah.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
BACA JUGA:Jaksa Kejati Bengkulu Datangi SMAN 6 Bengkulu, Ada Apa? Ini Penjelasannya
Namun juga sekolah-sekolah lainnya, yang tentu tidak akan menutup kemungkinan bisa melakukan hal yang sama.
"Jika memang begitu, sekolah harus mengontrol dengan ketat karena akan merusak kredibilitas sekolah," demikian Agus.
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyayangkan jika tindaklanjut dari penyelewengan, rekayasa, maupun pendongkrakan nilai tersebut hanya berdampak kepada siswa saja.
Ia menuturkan bahwa pasti ada kerja sama, antara siswa dan sekolah bersangkutan. Baik kepada oknum guru maupun lainnya yang terlibat.
BACA JUGA:9 Edisi Buku Antologi Diserahkan ke Gubernur, Karya Siswa dan Guru SMAN 4 Kota Bengkulu
BACA JUGA:MCH XXI Ajang Kreativitas SMAN 2 Kota Bengkulu, HUT Ke-47 Sukses Digelar
"Salah kalau hanya siswanya yang dicopot. Ini kan sudah ada kerjasama antara siswa dengan pelaku, semisalnya oknum gurunya. Kan seperti itu. Tidak mungkin inisiatif hanya siswa," tutur Edwar.
Ia meminta, sanksi tidak hanya dilakukan oleh siswa bersangkutan juga tetapi oknum yang terlibat.
"Ini yang kita tidak setuju. Kita minta semuanya di sanksi. Termasuk guru atau yang berhubungan dengan perubahan nilai rapor tersebut," ujarnya.
Di samping itu, ia juga meninta keterbukaan sekolah dan dorongan dari Dinasi Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, untuk keterbukaan data tersebut.
Sehingga, pencopotan atau pemblokiran akun tersebut, tidak hanya sebagai pembicaraan saja.
"Pihak sekolah harus melampirkan bukti," tutupnya. (**)