Rebut Kursi Walikota Bengkulu, Ini Nama-nama Kandidat Kuat

Minggu 03 Mar 2024 - 22:29 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

Ariono menerangkan, dirinya tetap akan maju dalam gelaran orang nomor satu Kota Bengkulu tersebut, dengan kemungkinan mencalonkan diri melalui jalur Perorangan.

Tambah Ariono, saat ini dirinya tengah gencar melakukan pembahasan pada internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan, Mirza yang merupakan politisi PDI Perjuangan mengungkapkan, dirinya siap maju apabila mendapat dorongan dari masyarakat Kota Bengkulu.

“Kita kalau didukung masyarakat, kita siap,”ucap Mirzan

Ditanggapi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Rayyendra Pirasad. Ia menjelaskan memasuki tahapan Pemilukada yang telah dimulai sejak Januari 2024, Rayyendra menyebutkan terkait sistem pencalonan untuk Calon kepala daerah dapat melalui 2 sistem, yakni melalui partai politik dan perseorangan.

"Kita ketahui, untuk pencalonan menjadi kepala daerah ini ada dua jalur, perorangan dan parpol," jelas Rayyendra.

Rayyendra menjelaskan, pada mekanisme pencalonan menggunakan parpol, pihak parpol harus memenuhi jumlah persentase dari jumlah kursi DPRD kota Bengkulu yang duduk, yakni sebanyak 20 persen.

"Itu harus memenuhi 20 kursi oleh parpol yang ada kandidatnya," ucap Rayyendra.

Berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak kurang lebih 240 ribu yang saat ini terdaftar pada Kota Bengkulu.

Lanjut Rayyendra, untuk mekanisme perorangan berdasarkan peraturan perundangan undangan. Calon perorangan harus memenuhi beberapa aturan penting.

Kemudian, untuk calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang pada daerah bersangkutan, dengan ketentuan:

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung 10% (sepuluh persen); 

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen)

Kemudian, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu jut didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen)

Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6.5 persen); dan 

Lanjut, jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf a, buru tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di k dimaksud.

Kategori :