TUBEI, KORANRB.ID - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dituntut lebih maksimal lagi dalam bekerja karena Pemkab Lebong akan melaksanakan evaluasi kinerja PNS setiap triwulan.
''Sesuai instruksi bupati yang diterbitkan sejak 2023, kinerja PNS harus dievaluasi setiap tiga bulan,'' ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Benny Kodrarullah, MM.
Pelaksanaan evaluasi kinerja PNS akan dilakukan secara langsung oleh BKPSDM dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Lebong tanpa memandang pangkat dan golongan.
Setiap PNS yang kedapatan tidak disiplin atau bekerja semaunya, baik eselon IV, III maupun eselon II dipastikan akan dijatuhkan sanksi karena dinilai bertentangan dengan program peningkatan kinerja PNS yang menjadi salah satu program prioritas Pemkab Lebong.
BACA JUGA:Mengenal 35 Manfaat Alpukat untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Meningkatkan Kesehatan Jantung
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menjelaskan, evaluasi terhadap kinerja PNS yang rutin dilaksanakan per triwulan itu dimaksudkan demi mewujudkan pelayanan Pemkab Lebong yang prima.
‘’Motornya ada di PNS itu sendiri, kalau kinerja PNS sudah maksimal, mudah-mudahan visi misi OPD (organisasi perangkat daerah, red) dan Pemkab Lebong bisa terwujud dengan baik sebagaimana yang diharapkan,’’ tukas Sekda.
Kinerja PNS yang buruk sudah pasti akan berpengaruh terhadap penilaian indeks pelayanan publik yang setiap tahun disurvei Ombudsman sehingga Pemkab Lebong tidak akan menolerir penurunan pelayanan OPD akibat kinerja PNS yang buruk.
‘’Tentu saja kami akan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang kinerjanya buruk dan sebaliknya, bagi PNS yang kinerjanya maksimal akan diberikan reward,’’ terang Mustarani.
BACA JUGA:Garuda Ekspansi Rute serta Lanjutkan Penjajakan Merger Dimulai Akhir Maret 2024
Bentuk sanksi yang akan dijatuhkan disesuaikan dengan aturan Disiplin PNS.
Bisa berupa teguran lisan, tertulis maupun pemberhentian dari PNS.
Tergantung tidak kelalaian yang dilakukan masing-masing PNS.
Selain itu, Pemkab Lebong juga telah menerapkan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS yang tidak disiplin atau berkinerja buruk.
BACA JUGA:Sambut Ramadan, Satpol PP Lebong Siapkan Operasi Miras