Sejak diterapkan, bertahap peningkatan kinerja PNS di lingkungan Pemkab Lebong terus membaik.
Untuk diketahui, peningkatan kinerja PNS menjadi program yang harus diprioritaskan setiap pemerintah daerah sebagaimana ketetapan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Termasuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi kembali mengeluarkan kebijakan baru untuk menilai kinerja PNS.
BACA JUGA:Hanya 9 Parpol Dapat Kursi, PAN Kembali Jabat Ketua DPRD Lebong
Penilaian atau evaluasi kinerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aaparatur Sipil Negara.
Melalui aturan ini, penetapan predikat kinerja Paratir Sipil Negara (ASN) atau PNS sekarang bisa dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.
Ada dua jenis evaluasi kinerja berdasarkan periodiknya yakni siklus pendek dan siklus penuh.
Evaluasi kinerja periodik pegawai siklus pendek dilakukan setiap bulan atau per kuartal (setiap 4 bulan).
BACA JUGA:100 Lebih Desa Belum Cairkan Dana Desa di Bengkulu Utara
Sedangkan evaluasi kinerja tahunan pegawai (siklus penuh) dilakukan setiap akhir bulan Desember tahun berjalan atau maksima akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Dalam aturan baru ini terdapat 3 tahapan evaluasi kinerja yakni menetapkan kinerja organisasi, menetapkan pola distribusi dan menetapkan predikat kinerja pegawai.
Capaian kinerja organisasi digunakan untuk menetapkan kinerja pegawai dan diperoleh berdasarkan capaian rencana aksi perjanjian kinerja.
Capaian kinerja organisasi ini dinyatakan dalam beberapa predikat yakni istimewa, baik, butuh perbaikan, kurang dan sangat kurang.
BACA JUGA:Seharian, Antrean Mengular di Jalan Lintas Kepahiang–Curup Karena Truk Batubara
Sedangkan untuk pola distribusi kinerja pegawai digunakan sebagai pertimbangan Pejabat Penilai Kinerja (PPK) dalam menentukan predikat kinerja pegawai.