Auditor Geber SPj 4 Desa, Inspektorat: Jangan Takut

Rabu 06 Mar 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

Pihaknya membuka pintu seluas mungkin kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan segala laporan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana desa yang dilakukan perangkat desa. 

Dengan adanya Irban investigasi, pihaknya  siap melayani semua laporan masyarakat terkait potensi dan indikasi penyalahgunaan ADD/DD di Kabupaten Kepahiang.

"Kita menerima laporan masyarakat jika di desa melihat atau menemukan ada yang janggal dalam pengelolaan dana desa,’’ tegas Dedi.

Diketahui, pada Tahun Anggaran 2023 Dana Desa untuk Kabupaten Kepahiang secara keseluruhan Rp82.012.030.000. 

Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp78.223.781.000. 

Sedangkan Anggaran Dana Desa pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp40.950.483.100, meningkat menjadi  Rp42.341.829.700

Sepanjang tahun 2023, sejauh ini pengelolaan Dana Desa Suro Bali terindikasi bermasalah. 

Sempat akan dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat, belakangan persoalan ini sudah ditangani penyidik Polres Kepahiang.

Untuk TA 2024 ini, ada perubahan pada penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. Yakni, ditentukan 25 persen dari  Dana Desa  yang dialokasikan ke desa. 

Adapun regulasi perhitungan BLT Dana Desa dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI. Bagi desa penerima Dana Desa kurang dari Rp800 juta, wajib mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal 25 persen dari jumlah dana desanya. 

BACA JUGA:Minta Jalan Pemprov Longsor Segera Ditangani, Pastikan Akses ke Lapas dan TPA Dihotmix

BACA JUGA:Target Investasi 2024 Sebesar Rp3 Triliun, Belum Ada RUPM Jadi Kendala

Lalu,  bagi desa penerima dana desa antara Rp800 juta - Rp1,2 miliar, wajib mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal 30 persen dari jumlah Dana Desanya. 

Serta, bagi desa penerima Dana Desa di atas Rp1,2 miliar, wajib mengalokasikan BLT Dana Desanya maksimal 35 persen dari jumlah Dana Desanya. 

Sebagai acuan, penerima BLT Dana Desa adalah masuk dalam kategori, keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH), Non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Non penerima Kartu Prakerja, belum terdata sebagai penerima bantuan pemerintah. 

Serta, mempunyai keluarga yang rentan sakit atau memiliki penyakit kronis.

Kategori :