KORANRB.ID – Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), diringkus Polisi saat sedang berpacaran di salah satu indekos di Kelurahan Lempuing, Kota Bengkulu.
Tersangka Curas yang berhasil diamankan tim gabungan dari Polsek Ratu Agungan dan Polsek Gading Cempaka,
Selasa malam, 5 Maret 2024sekitar pukul 21.40 WIB, merupakan JA (19) warga Desa Tanjung, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Pasalnya, JA, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rejang Lebong. Setelah JA dan dua temannya melakukan aksi Curas di Jalan Lintas Curup-Lubuk Lingau pada 20 Februari 2024 lalu.
BACA JUGA:Dua Tsk Pembobol Rumah Warga Kandang Ditangkap, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Nota Kosong untuk Potong 2 Persen Dana BOK Kaur, Ini Penjelasan JPU
Penangkapan ini dibenarkan, Kapolsek Ratu Agung Iptu. M. Akhyar Anugerah, melalui Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung Ipda. Rizal Djasril, dikonfirmasi, Rabu, 6 Maret 2024.
“Iya benar, kita bersama tim Opsnal Polsek Gading Cempaka mengamankan terduga pelaku Curas yang masuk DPO Polres Rejang Lebong,” terang Rizal.
Lebih lanjut dijelaskan Rizal, setelah tersangka berhasil diamankan, langsung diserahkan ke Polsek Sidang Kelingi, Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk penyelidikan terhadap terduga pelaku akan kita lakukan juga,” ujarnya.
BACA JUGA:Tidak Puas Vonis Oknum Polisi, Korban Ajukan Gugatan Perdata
BACA JUGA:Gunakan Kursi Roda, Bupati Kaur Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Korupsi
Diterangkan Rizal, saat beraksi, JA bersama dua temannya yang saat ini masih berstatus DPO, berpura-pura meminta rokok kepada pengendara yang melintasi Jalan Curup- Lubuk Linggau.
Saat calon korban sudah berhenti. Kemudian, JA dan dua temannya mengeluarkan senjata tajam (Sajam) dan mengarahkan ke korbannya.
Sehingga, korbannya akan merasa ketakutan dan berlar meninggalkan motornya.