Naskah Akademik Hak Angket Selesai, Mahfud MD: Hak Angket Tak Terkait dengan Pemakzulan

Jumat 08 Mar 2024 - 21:45 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Ade HR

Karena itulah, lanjut mantan ketua MK tersebut, hak angket tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden. 

Sebab, dari sisi prosedural, upaya pemakzulan berbeda dengan prosedur pengajuan hak angket. 

Meski begitu, Mahfud menyebut, ketika hak angket DPR menyimpulkan adanya penyalahgunaan anggaran negara, terbuka peluang mengajukan pemakzulan presiden. 

Mahfud optimistis pengguliran usulan hak angket terus berjalan.

BACA JUGA:Hakim Terima Gugatan PT DDP Sebagian, Petani Berjuang Sampai Darah Penghabisan

Hal itu, lanjutnya, dilihat dari semangat hak angket yang terus diserukan hingga saat ini. 

Dia memprediksi perdebatan bisa terjadi di tahap persetujuan di DPR.

Mengingat dalam tahapan itu semua fraksi partai ikut.

”Nanti kita lihat di situ,” imbuhnya. 

BACA JUGA:Mendes Larang Dana Desa Dibangun Kantor Desa, Rebut 100 Kuota Besiswa Perangkat Desa

Bukan hanya itu, Mahfud juga meyakini usulan hak angket tetap berjalan setelah mendengar pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). 

JK menyebut bahwa perlunya hak angket digulirkan karena Pemilu 2024 dinilai sebagai yang terburuk sepanjang sejarah.

Hak angket juga diperlukan untuk menghentikan tradisi ketatanegaraan yang keliru.

Pemilu dimenangkan oleh pihak-pihak yang memiliki akses ke kekuasaan dan mau menyalahgunakan uang. “Itu kata Pak JK,” tutur Mahfud. 

BACA JUGA:5 Pejabat Eselon II di Pemkab Rejang Lebong Dimutasi, Baca Lengkapnya di Sini

Menurut Mahfud, pandangan JK itu merupakan pandangan seorang negarawan. 

Kategori :