Mendes Larang Dana Desa Dibangun Kantor Desa, Rebut 100 Kuota Besiswa Perangkat Desa

BUKA: Pemukulan dol tanda dibukanya acara Hari Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa tahun 2024 di Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Bengkulu, Jumat (8/3).--IST/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Prof. (H.C.) Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, menegaskan pada para perangkat desa, agar Dana Desa (DD) yang dianggarkan setiap tahun tidak digunakan untuk membangun kantor desa.

Hal ini disampaikan Mendes PDTT Abdul Halim saat menghadiri Peringatan Hari Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa tahun 2024 di Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Bengkulu, Jumat 8 Maret 2024.

"Sekarang saya tanya balik, apakah pembangunan kantor desa berhubungan dengan peningkatan SDM maupun pertumbuhan Ekonomi? Nah, ini yang kita minta penggunaan Dana Desa harus kepada kegunaannya dalam pemerataan Ekonomi Desa dan Pembangunan SDM Desa," kecam Abdul.

Dana desa yang digunakan untuk Pembangunan kantor desa, menurutnya tidak berkaitan dengan pemerataan ekonomi desa dan peningkatan SDM desa. 

BACA JUGA:5 Pejabat Eselon II di Pemkab Rejang Lebong Dimutasi, Baca Lengkapnya di Sini

Untuk itu ia meminta agar kegunaan dana desa ditujukan kepada yang hal semestinya.

"Penggunaan dana desa itu semestinya boleh digunakan apa saja kecuali yang dilarang," terang Abdul.

Dia juga mengapresiasi program beasiswa kuliah untuk perangkat desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Program yang juga bekerjasama dengan Universitas Terbuka (UT) tersebut, juga merupakan program pertama, yang dikerjasamakan di luar provinsi se Pulau Jawa.

BACA JUGA:Kenali 7 Manfaat Konsumsi Buah Pir Untuk Kesehatan, Cocok Untuk Buka Puasa

"Kita apresiasi beasiswa kepada perangkat desa untuk RPL Desa dan kerja sama antara Pemprov Provinsi Bengkulu dan Universitas Terbuka (UT)," ucap Abdul.

Ia berharap, melalui beasiswa tersebut Kades, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, pengelola BUMDesa. 

Kemudian tenaga pendamping profesional, serta pegiat pemberdayaan masyarakat desa, dengan pendidikan terakhir lulusan SMA/sederajat, bisa mengenyam pendidikan lebih tinggi hingga sarjana. 

Menurutnya itu perlu dilakukan. Faktanya ada 48 persen Kades di Provinsi Bengkulu merupakan lulusan SMA/sederajat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan