Dorong Penempatan PPPK Transparan dan Adil

Minggu 10 Mar 2024 - 01:29 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

sesuai dengan formasi yang ada dan kebutuhan setiap sekolah.

Sehingga proses pendidikan dapat dilakukan dengan optimal tanpa meninggalkan polemik.

"Harapan kita, mereka yang mengikuti PPPK sesuai dengan formasi dan sekolah tersebut , ditempatkan disitu, biar tidak terjadi polemik,'' pungkas Edwar.

Sementara itu, mengenai penempatan PPPK pengadaan tahun 2023, yang belum ada kejelasan karena Nomor Induk Pegawai (NIP) sampai saat ini belum juga diterbitkan. 

BACA JUGA:Penyelidikan Pencurian 129,5 Gram Emas PNS Seluma Lanjut

BACA JUGA:Catat! Hari Ini Terakhir Bazar Murah di GOR Sawah Lebar Kota Bengkulu

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi meminta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) PPPK meminta agar para calon PPPK ini agar tetap bersabar.

Saat ini pihaknya masih menunggu penerbitan NIP PPPK dari KemenPAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Untuk penempatan sampai saat ini NIP belum diterima, artinya mendapatkan NIP PPPK dulu baru kita SK-kan dan penandatanganan kontrak.

Ya bersabarlah dulu karena NIP itu belum kita terima," ujarnya.

Sebelum adanya NIP tersebut dijelaskan Gunawan Suryadi, pemerintah daerah belum bisa melakukan proses pengangkatan

dan menentukan penempatan masing-masing ASN (Aparatur Sipil Negara) PPPK yang dinyatakan lulus beberapa waktu lalu. 

Diakuinya untuk proses penerbitan NIP PPPK, masing-masing calon ASN yang dinyatakan lulus sudah melengkapi pemberkasan dan sampai saat ini belum ada kejelasan dari kementerian.

"Saat ini proses administrasi di Menpan RB sama BKN, ya kita tunggu saja. Karena semua peryaratan sudah dilengkapi tinggal kita menunggu dari pusat," tambahnya.

Sementara menjawab terkait penepatan ASN PPPK yang akan bekerja di Lingkungan Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dijelaskan Gunawan Suryadi akan disesuaikan dengan Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-masing satuan pendidikan. 

Dengan pengaturan tersebut, para honorer yang sebelumnya bekerja di sekolah tertentu dikatakannya belum pasti ditempatkan di sekolah asal. Apalagi jika sesuai ABK ternyata sekolah yang bersangkutan sudah memenuhi ABK dengan jumlah pegawai yang ada.

Kategori :