KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan jam sekolah selama bulan suci Ramadan 1445 hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP menjelaskan, meksipun menjalankan ibadah puasa, tak membuat para ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah bermalas-malasan dalam bekerja.
Dalam suasana puasa, semua ASN harus tetap semangat dalam bekerja.
Ia mengingatkan ASN untuk tetap bekerja dengan disiplin.
“Dalam penerapan kinerja selama bulan puasa, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan seluruh ASN bekerja tetap bekerja dengan disiplin,” tegasnya.
BACA JUGA:Ramadan dan Idulfitri, Pemprov Bengkulu Pastikan BBM Tercukupi, Ini Jumlah Kuota dan Konsumsi
Untuk OPD yang bertugas dalam memberikan pelayanan publik terhadap masyarakat agar tak menghambat kelancaran penyelenggaraan pelayanan.
Sebab bagaimanapun ASN harus tetap melayani masyarakat dengan senang hati dan ikhlas.
“Tidak alasan bagi OPD yang memberikan pelayanan publik untuk tidak memberikan layanan publik kepada masyarakat. Harus memberikan layanan publik semaksimal mungkin sama seperti hari biasanya,” ujarnya.
Berikut jadwal jam kerja ASN selama puasa.
Hari Senin hingga Kamis bekerja pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Untuk istirahatnya hanya setengah jam yakni dari pukul 12.00 - 12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat jam kerja dari 08.00 - 15.30 WIB.
BACA JUGA:Kabar Baik! Kemenag Bengkulu Buka Penerimaan PPPK Jalur Umum Tahun Ini, Catat Syaratnya
Waktu istirahat selama satu jam, yakni pukul 12.00 - 13.00 WIB.