BENGKULU, KORANRB.ID - Selama pelaksanaan ibadah puasa 2024 atau Ramadan 1445 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pelajar di Wilayah Provinsi Bengkulu dipangkas.
Asisten I Setdaprov Bengkulu H. Nandar Munadi, S.Sos, M.Si mengatakan, penyesuaian jam kerja ASN itu sudah diatur dalam surat edaran nomor 8.000.B/XX/B.5/2024.
Bagi ASN bekerja Senin - Kamis atau selama 5 hari, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Untuk hari Jumat masuk jam 08.30 WIB dan pulang jam 15.30 WIB.
Kemudian, bagi ASN menerapkan 6 hari kerja. Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk jam 08.00 WIB serta pulang jam 14.00 WIB. Untuk hari Jumat masuk jam 08.00 WIB dan pulang jam 14.00 WIB.
BACA JUGA:RI Selesaikan Kesepakatan Perundingan Perdagangan dengan Uni Eropa
"Penyesuaian jam kerja ASN ini, untuk meningkatkan kualitas keimanan bagi umat Islam dan memberikan kesempatan bagi ASN untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk," kata Nandar, Senin 11 Maret 2024.
Meski demikian, ASN tidak boleh mengurangi produktivitas dan kinerja selama Bulan Ramadan.
Untuk itu, tidak ada alasan ASN malas-malasan bekerja, meskipun sedang menjalankan ibadah puasa.
"Saya pesankan ini kepada semua ASN Pemprov Bengkulu, pelayanan tetap, tidak ada berubah," ujarnya.
BACA JUGA:Banyak Pedagang Dadakan, Harga Daging Turun Rp 120 Ribu/Kg
Khususnya pelayanan umum masyarakat, Nandar mengatakan, seperti Rumah Sakit (RS), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), semua tetap melakukan pelayanan secara maksimal. Untuk sistem kerjanya, bisa diatur waktu jam kerja secara bergantian.
"Nanti silahkan diatur dengan sistem kerja agar tidak terjadi kekosongan," tegas Nandar.
Mengenai seragam kerja, Nandar menjelaskan, bagi ASN tetap menggunakan seragam seperti biasa.
Namun khusus pada hari Jumat, bagi ASN yang beragama Islam, untuk menggunakan baju muslim.