BINTUHAN, KORANRB.ID - Terhitung kemarin, 12 Maret 2024 umat muslim di seluruh dunia mulai menjalankan ibadah puasa.
Hal ini juga berdampak dengan beberapa kegiatan, mulai dari jam sekolah yang harus dikurangi.
Ini untuk menyesuaikan dengan para pelajar yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur sebelum memasuki bulan Ramadan yang lalu telah mengeluarkan surat edaran bernomor 420/266/Disdikbud/KK/2024.
BACA JUGA:Kasus Pencurian 129,5 Gram Emas Milik PNS Seluma Sulit Terungkap, Ini Penyebabnya
Isinya tentang penyesuaian jam belajar untuk para pelajar di Kabupaten Kaur.
Adapun isi dari surat edaran tersebut, yakni penetapan jam pembelajaran tingkat PAUD/TK, 1 jam pelajaran hanya 20 menit, untuk tingkat SD hanya 25 menit, dan tingkat SMP hanya 30 menit.
Kepala Dinas (Kadis) Sumari, M.Pd mengungkapkan, surat edaran ini bukan hanya berlaku di Kabupaten Kaur saja melainkan juga di seluruh wilayah se-Indonesia.
Ini dilakukan guna menyesuaikan kondisi fisik para pelajar yang tengah menjalankan ibadah puasa.
BACA JUGA:Pemuda Muhammadiyah Serukan Boikot Hampers Israel
"Tujuannya agar pelajar yang menjalankan ibadah puasa tidak terlalu terbebani jika, jam pelajarannya dikurangi," kata Sumari.
Sumari juga meminta agar pihak sekolah menciptakan suasana khidmat dan religius.
Sehingga dapat memberikan kesempatan kepada siswa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
Kegiatan keagamaan diminta lebih diintensifkan di setiap sekolah pada bulan puasa.
BACA JUGA:Perketat Penyebaran PMK, 3.000 Dosis Vaksin Wajib Dituntaskan