Ingat! Pengelola Hotel Wajib Proaktif Cegah Tamu di Bulan Ramadhan

DIINGATKAN: Seluruh pengelola hotel diminta proaktif cegah praktik perzinaan dengan cara lebih memperketat teknis penerimaan tamu selama bulan Ramadhan. Foto:Muharista Delda/RB --

TUBEI, KORANRB.ID - Seluruh pengelola hotel dan penginapan di Kabupaten Lebong diingatkan bersikap proaktif mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menciptakan suasana religius selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. 

Salah satunya pencegahan terjadinya perzinaan dengan cara pihak pengelola hotel lebih memperketat penerimaan tamu selama bulan Ramadhan. 

Pengelola hotel wajib memeriksa kelengkapan dokumen pernikahan bagi setiap tamu yang datang berpasangan. Baik di siang hari maupun di malam hari. 

BACA JUGA:Selama Ramadhan, Tempat Hiburan dan Rumah Makan Diawasi Satpol PP

BACA JUGA:Ini 7 Keutamaan Puasa di Bulan Ramadan, Salah Satunya Membersihkan Jiwa dan Dosa yang Telah Lalu

‘’Kalau tamu yang datang berpasangan dan tidak bisa menunjukkan dokumen sah sebagai pasutri (pasangan suami istri, red), kami harap pengelola hotel tidak mempersilakan tamu dalam satu kamar,’’ ujar Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd.

Ketika ada pengelola hotel di Kabupaten Lebong yang kedapatan menerima tamu sembarangan sehingga terjadi perbuatan maksiat selama Ramadhan, Pemkab Lebong memastikan akan akan memberikan sanksi. Akan mengkaji ulang kelangsungan perizinan usahanya. 

Kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Fahrurrozi minta segera menyosialisasikan program pencegahan perzinaan selama Ramadan ke seluruh pengelola hotel yang ada di Kabupaten Lebong. 

‘’Jangan sampai ada pengelola hotel yang melanggar dengan alasan tidak tahu, makanya sebelum dilakukan penindakan sosialisasikan terlebih dahulu ke pengelola hotel,’’ terang Fahrurrozi.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Bambang Iryanto mengaku sudah mengagendakan operasi yustisi selama Ramadan dan salah satu sasarannya adalah hotel serta penginapan. 

Selain dilarang menerima tamu bukan muhrim, setiap pengelola hotel juga dilarang menerima tamu yang membawa minuman keras (miras) atau benda lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan puasa dan ibadah lainnya selama Ramadhan.

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu, Golkar Isyaratkan Bentuk Koalisi Besar, Rohidin: Kita Lihat Situasi dan Perkembangan Politik

BACA JUGA:Penjelasan Kapuspen TNI Soal Penempatan Prajurit TNI di Tubuh ASN, Baca di Sini

‘’Untuk peringatan sudah kami sampaikan ke seluruh pengelola hotel melalui surat edaran bupati yang intinya mengajak seluruh pelaku usaha perhotelan mendukung program Ramadhan religius yang dicanangkan Pemkab Lebong,’’ ungkap Bambang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan