Kena Mutasi, PNS Lebong Wajib Melapor ke Diskominfo Karena Ini

WAJIB: PNS Pemkab Lebong yang dimutasi diminta segera melapor ke Diskominfo. Foto: Muharista Delda/RB--

TUBEI, KORANRB.ID - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang baru saja mutasi diminta melapor ke Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP). 

Pentingnya laporan PNS yang dimutasi itu berkaitan dengan pendataan absensi PNS yang pastinya ikut berubah sehingga harus dilakukan pembaruan data agar PNS yang baru saja dimutasi tidak merasa dirugikan.

BACA JUGA:Penjelasan Kapuspen TNI Soal Penempatan Prajurit TNI di Tubuh ASN, Baca di Sini

''Kalau PNS yang dimutasi tidak melapor, absensinya bisa terlewat dan akan berpengaruh ke pembayaran TPP (tambahan penghasilan pegawai, red),’’ ujar Sekretaris Diskominfo SP Kabupaten Lebong, Danial Paripurna, SE.

Soalnya data absensi PNS termasuk salah satu poin yang paling penting dalam penghitungan besaran TPP, justru itulah jangan sampai ada PNS yang dimutasi tidak melapor ke Diskominfo. 

Dalam waktu dekat, Danial pastikan pihaknya akan koordinasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong untuk memastikan data PNS yang dimutasi. 

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu, Golkar Isyaratkan Bentuk Koalisi Besar, Rohidin: Kita Lihat Situasi dan Perkembangan Politik

Tujuannya untuk memastikan dimana saja satuan kerja terbaru PNS yang dimutasi sesuai Surat Keputusan (SK) penugasan terbaru karena dasar perubahan data absensi adalah SK penugasan.

''Kami juga ingin memastikan apakah perubahan data absensi bisa dilaksanakan secara kolektif di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah, red) atau memang harus dilakukan satu per satu terhadap PNS yang dimutasi,'' terang Danial. 

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menyarankan agar pendataan absensi para

PNS yang terkena mutasi sebaiknya dilakukan secara kolektif. 

Tujuannya untuk memastikan perubahan data absensi berjalan cepat karena jika harus menunggu laporan PNS satu persatu jelas akan memakan waktu panjang.

''Saya minta PNS yang dimutasi segera koordinasi ke Diskominfo, termasuk ke pimpinan OPD tempat penugasan terbarunya supaya pendataan absensi tidak memakan waktu panjang karena kelamaan menunggu laporan,'' tandas Sekda. 

Dari pantauan RB, para PNS di lingkungan Pemkab Lebong yang masuk gerbong mutasi Kamis, 7 Maret 2024 disinyalir belum seluruhnya melaporkan data SK penugasannya ke Diskominfo. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan