Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan, Pemprov dan Kementerian P3A Teken Pakta Integritas

Rabu 13 Mar 2024 - 23:04 WIB
Reporter : Bela Wilianti
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Untuk  pada pelaksanaan tersebut ia juga mengundang beberapa pimpinan OPD.

Seperti OPD pendidikan, kesehatan, PMD, Bappeda untuk menandatangani Pakta Integritas, hal tersebut dimaksudkan agar anak-anak Bengkulu ini terlindungi.

"Angka kekerasan anak di Bengkulu masih tinggi termasuk angka perkawinan anak yang juga tinggi. Angka perceraian juga cukup tinggi, diposisi sekarang," keluhnya.

Untuk itu, dijelaskan Rohidin pihaknya juga mengeluarkan sebuah program berupa bentuk perlindungan anak pasca perceraian terkait dengan gaji. 

BACA JUGA:24 ODGJ di Kota Bengkulu Miliki E-KTP

BACA JUGA:Isi Ramadan, Gubernur Ajak ASN Partisipasi Buka Puasa Bersama

"Terkhusus untuk ASN, setiap mereka bercerai, berapa hak anak dan mantan istrinya harus terpenuhi," ucapnya.

Selain itu, diharapkan dengan penandatangan Pakta Integritas tersebut juga dapat mewujudkan kota layak anak. Yang pada akhirnya juga akan memunculkan angka pemenuhan hak anak.

"Hal ini tentu mengharapkan peran multi sektor," ungkapnya.

Tidak hanya dari Dinas P3A, tetapi juga Dinas Kesehatan, dari unsur pengalidan agama, pemberdayaan masyarakat, dan lainnya. 

Untuk itu ia menekankan, perlunya para pemangku kepentingan ini untuk berkolaborasi  mewujudkan kota layak anak. 

Diketahui terdapat tiga kabupaten lagi yang disebut yang belum layak anak berdasarkan penguatan Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2023 lalu. 

Ketiganya yakni, Kabupaten Bengkulu Tengah, Lebong dan Kaur.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) RI Nomor 12 Tahun 2011, ada 24 indikator yang untuk kategori Kabupaten/Kota Layak Anak.

Sementara, untuk tiga kabupaten tersebut belum memenuhi indikator tersebut.

"Anak dan kaum perempuan ini memang memerlukan energi yang ekstra," ucapnya.

Kategori :