KORANRB.ID – Sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur tahun anggaran 2022 berlanjut dengan agenda pemeriksaan keterangan empat terdakwa.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu, 13 Maret 2024 diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
Dalam persidangan, Ketua Majelis menanyakan terkait fakta persidangan sebelumnya, mengenai pemotongan dana BOK Kaur tahun 2022 yang sebesar 2 persen.
Dalam persidangan, para terdakwa ditanyai satu persatu, atas perintah siapa dana BOK itu dipotong 2 persen.
BACA JUGA:Terdengar Suara Tembakan, Polisi Amankan 2 Terduga Curanmor
BACA JUGA:Asmara Subuh Dibubarkan Polisi , Karena berpotensi Bali dan Berkelahi
Keempat terdakwa yang disumpah sebelum memberikan keterangan dalam perkara ini yakni, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur, Darmawansya,
Kepala Puskesmas (Kapus) Kaur Utara Ricke James Yunsen, Kapus Kaur Tengah, Indah Fuji Astuti dan Sekretaris Dinkes Kaur, Gusdiarjo.
Terdakwa Gusdiarjo memberikan kesaksian, perintah pemotongan dana BOK 2 persen berasal dari Darmawansya selaku Kepala Dinas Kesehatan saat itu.
Ia menerangkan, perintah itu disampaikan saat rapat di Dinas Kesehatan Kaur. Selain itu, terdakwa Gusdiarjo juga mengaku pernah menyerahkan uang sebanyak dua kali kepada terdakwa Darmawansyah.
BACA JUGA:Tega! Kakek di Bengkulu Diduga C4b*li Cucu Berusia 3 Tahun
BACA JUGA:Marbut Pergoki Dua Remaja Congkel Kotak Amal, Begini Penangkapannya
Uang itu berasal dari pencairan dana BOK triwulan I dan II taun anggran 2022, masing triwulan diserahkan Rp76 juta.
Namun, kesaksian Gusdiarjo dibantah terdakwa Ricke James Yunsen dan Indah Fuji Astuti.
Ricke James Yunsen dan Indah Fuji Astuti, bersaksi bahwa perintah pemotongan 2 persen ini datang dari terdakwa Gusdiarjo selaku Sekretaris Dinas pada saat itu.