Menangapi perbedaan kesaksian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, MH mengatakan,
berdasarkan beberapa bukti yang pihaknya miliki dan beberapa keterangan saksi yang dihadirkan sebelumnya, perintah pemotongan dua persen tersebut berdasarkan arahan Kepala Dinas dalam hal ini terdakwa Darmawansyah.
BACA JUGA:Pencuri Motor Korban Sedang Salat, Warga Sawah Lebar Ditangkap, Begini Kronologisnya
“Alat bukti yang kami sajikan terdahulu, bahwa memang terdapat arahan dari Kepala Dinas (pemotongan 2 persen, red). Memang menjurusnya ke Kepala Dinas, melalui Sekretaris Dinas,” ujar Bobby.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, sudah cukup kuat mengarah kepada terdakwa Darmawansyah terkait perintah pemotongan 2 persen dana BOK kaur.
“Walaupun tadi kita lihat, Kepala Dinas itu sendiri saat memberi keterangan sebagai terdakwa menyangkal hal itu (memberi perintah pemotongan 2 persen, red),” kata Bobby.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Darmawansya, Ricke James Yunsen dan Indah Fuji Astuti, Sopian Siregar, SH, MKn mengatakan
berdasarkan fakta persidangan, kemarin hampir semua kesaksian terdakwa (kliennya, red) menjurus kepada terdakwa Gusdiarjo untuk perintah pemotongan 2 persen tersebut.
Namun, apapun hasilnya nanti, pihaknya tetap menghormati Majelis Hakim yang akan memutuskan, sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada.
“Tapi pada prinsipnya kami selaku Kuasa Hukum meyakini bahwa perintah itu bukan dari beliau (Kepala Dinas, red) apalagi didukung oleh dua saksi yang lain yang mengatakan perintah itu memang bukan dari Kepal Dinas, melainkan perintah itu dari Sekdis itu sendiri,” tutup Sopian.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan fakta persidangan, terkuak bahwa ada peran cukup besar yang dimainkan Bendahara Puskesmas di Kaur.
Bendahara Puskesmas di Kaur, diduga memanipulasi pengeluaran dana BOK Kaur dari nota kosong yang diminta dari pihak penyedia makan dan minum.
Manipulasi yang dilakukan dari nota kosong itu, untuk menyiapkan anggaran 2 persen yang diminta Kepala Puskesmas (Kapus), nantinya akan diserahkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur.
Fakta ini terungkap, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, menghadirkan saksi dari pihak penyedia makan dan minum dalam persidangan.
Digelar Selasa, 5 Maret 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.