“Yang meminta nota kosong (dari penyedia makan dan minum, red) untuk memenuhi 2 persen itu, bendahara-bendahara Puskesmas,” ujar JPU Kejari Kaur, Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, MH.
Dijelaskan Bobby, setelah nota kosong itu didapat oleh para Bendahara Puskesmas di Kaur, kemudian nota kosong itu akan diisi sendiri atau manual, sebagai bukti penggunaan anggaran makan dan minum saat ada kegiatan.
“Yang mengisi volume pembeliannya dari pihak Puskesmas itu sendiri (Bendahara, red),” ucap Bobby.
Permainan nota kosong dari anggaran makan minum, terus dilakukan setiap pencairan dana BOK di Puskesmas Kaur.
“Yang kita lihat dari fakta persidangan. Memang pemotongan atau penyisihan 2 persen dari setiap pencairan, ada rapat para Kepala Puskesmas (Kapus),” tutupnya.
Pemotongan 2 persen ini, sebagian besar dari anggaran makan minum yang ada di masing-masing Puskesmas di Kabupaten Kaur yang bersumber dari dana BOK Kaur tahun anggaran 2022.
Dengan adanya pengkuan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Kaur pada persidangan, Kamis, 22 Februari tentu saja membuka pintu keterlibatan para saksi dalam perkara ini.
Notabennya, saksi yang dihadirkan dari Kepala Puskesmas (Kapus) dan Bendahara Puskesmas di Kabupaten Kaur.
Pada 2022 lalu ada 16 Puskesmas di Kaur mendapat kucuran dana BOK ini dengan pagu anggaran Rp15 miliar. Dari anggaran itu, sudah terealisasi Rp 13 miliar.
Nominal anggaran BOK Kaur untuk anggaran makan minum, pengadaan ATK dan pembuatan sepanduk, Rp 1 miliar.
Dari jumlah tersebut, timbul Kerugian Negara (KN) Rp406 juta. Sejauh ini, untuk pengembalian KN lebih kurang Rp350 juta.
Para terdakwa didakwa pasal berlapis. Primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001