Imbalan Match Fixing Liga 3 Capai Rp18 Juta, 4 Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Kata Kapolresta

Rabu 13 Mar 2024 - 23:41 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Diperkirakan total uang yang diterima MPJ dari AS itu Rp 16 juta,” ucap Kapolres. 

Lebih lanjut diterangkan Kapolres, untuk mengatur skor pertandingan Tim MUTU FC vs PS KAUR pada tanggal 01 Maret 2024.  tersangka AS kembali menghubungi tersangka TA pada 28 Februari 2024. 

Dengan maksud dan tujuan bahwa AS mengajak TA agar dapat mengatur skor pertandingan yang akan berlangsung. Saat itu tersangka AS mengimingi uang Rp15 juta kepada tersangka TA. 

BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Undang BPOM Cegah Beredar Takjil Berbahaya

BACA JUGA:Pencuri Motor Korban Sedang Salat, Warga Sawah Lebar Ditangkap, Begini Kronologisnya

Dipertengahan pertandingan, tersangka AS kembali menghubungi TA agar timnya kembali kebobolan hingga 5 gol dengan tambahan suap Rp 3 juta, dan itu semua diikuti oleh tersangka TA. 

“Untuk TA ini menerima uang dari AS itu kurang lebih Rp18 juta, karena pengaturan skor berhasil dilakukan. Uang itu di transfer oleh AS ke rekening AZK,”  tutur Kapolres. 

Disampaikan Kapolres, dari empat tersangka, hanya satu tersangka yang dilakukan penahanan, yakni tersangka AS. Sedangkan tersangka MPJ, AZK dan TA tidak dilakukan penahanan. 

"Tiga tersangka ini tidak kita lakukan penahanan, karena ancaman pidanannya dibawa 5 tahun," ujar Kapolresta. 

Sementara ini, tersangka utama AS (34). AS sendiri yang menghubungkan manajer atau pelatih tim untuk diajak bekerjasama dalam pengaturan skor di Liga 3 Bengkulu saat tim dari pihak manajer tersebut bermain. 

Sedangkan, yang memerintahkan tersangka AS untuk melakukan pengaturan skor di Liga tiga ini, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian. 

"Untuk orang dibelakangnya kita masih dalami," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka awal berhasil diamankan di Kota Bengkulu oleh tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, Tim Opsnal Ratu Agung, tim opsnal Polsek Gading Cempaka, pada Selasa 6 Maret 2024 lalu. 

Penangkapan ketiganya berawal dari Personel Gabungan Timsus Jatanras Polda Bengkulu, Badak2000, Tim Macan Ratu Polsek Ratu Agung dan Tim Macan Cempaka Polsek Gading melaksanakan penyelidikan.

Penyelidikan terhadap orang yang diduga pelaku mafia bola dan berhasil mengamankan  RMS.

Dalam melancarkan aksinya RMS  berperan menjadi reporter yang bekerja sama ke website yang dapat menembus ke market bursa judi bola. 

Kategori :