KORANRB.ID – Sat Reskrim Polresta Bengkulu menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan match fixing atau pengatur skor Liga 3 Bengkulu.
Empat tersangka ini, meliputi AS (34) pemberi suap dalam dugaan kasus ini atau orang yang bertindak melakukan pengaturan skor.
Kemudian, MPJ (30), AZK (33) dan TA (33) ketiganya diduga pemilik dan manajer ataupun Ppelatih klub Bola di Bengkulu yang menerima suap dari tersangka AS.
Masing-masing tersangka pemilik, manajer ataupun pelatih klub menerima suap jumlahnya bervariasi dari tersangka AS. Mulai dari Rp5 juta hingga Rp18 juta pada setiap pertandingan.
BACA JUGA:Saling Lempar “Bola Panas” Perintah Potong Dana BOK Kaur, Sekdis Ngaku Nyetor Dua Kali
BACA JUGA:Terdengar Suara Tembakan, Polisi Amankan 2 Terduga Curanmor
Dijelaskan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Mulyo Hartomo
dan Kasi Humas, Iptu. Endang Sudrajat, pengaturan skor di Liga 3 Bengkulu, bermula pada 22 Februari 2024 lalu.
Saat itu, tersangka AS menghubungi tersangka MPJ dengan maksud menawarkan kerjasama kepada tersangka MPJ.
Dengan maksud mengatur skor pada pertandingan Tim Renal FC vs Bengkulu Soccer Club (BSC) pada tanggal 23 Februari 2024 di Stadion Sawah Lebar Bengkulu.
Perjanjiannya, jika pengaturan skor itu berhasil, tersangka MPJ akan menerima uang suap Rp15 juta dari tersangka AS.
Namun, pada perjanjian awal itu dibatalkan, karena skor tidak dapat diatur. Sehingga, AS kembali menemui MPJ di bangku cadangan untuk melakukan tawaran kedua.
BACA JUGA:Asmara Subuh Dibubarkan Polisi , Karena berpotensi Bali dan Berkelahi
BACA JUGA:Marbut Pergoki Dua Remaja Congkel Kotak Amal, Begini Penangkapannya
Di tawaran kedua ini, pengaturan skor yang dilakukan berhasil, sehingga MPJ hanya mendapatkan suap Rp5 juta. Seperti itu juga dengan permainan berikutnya.