Mengingat anggaran yang dialokasikan dalam APBD Provinsi Bengkulu untuk belanja pegawai telah melewati batas maksimal 30 persen.
"Kalau dari kemampuan anggaran kita enggak mampu. Karena belanja pegawai kita di APBD sudah di atas 30 persen. Di Permendagri itu maksimal belanja pegawai 30 persen, dan kita sudah di atas itu, jadi tidak memungkinkan," papar Isnan.
Lebih lanjut, jika ada kepastian penganggaran dari pemerintah pusat terkait pengangkatan dan penggajian honorer maka kebijakan atau jalan keluar terkait honorer di wilayah ini dapat diatasi.
"Pusat pasti menjamin untuk gaji, tapi kan surat edaran atau bentuk lainnya belum ada sama sekali," ungkapnya.
BACA JUGA:Kabar Baik! Kemenag Bengkulu Buka Penerimaan PPPK Jalur Umum Tahun Ini, Catat Syaratnya
Sehingga, regulasi terhadap pengangkatan CASN itu mengambang.
Di sisi lain, MenPAN RB juga meminta usulan. Makanya sesuai dengan keadaan, Gubernur meminta untuk mengusulkan sebanyak 500an orang.
"Itupun (saat pengusulan) belum ada format rincian resminya karena petunjuk resminya belum jelas," tutur Isnan.
Dirinya juga menjelaskan dalam beberapa kali audensi dengn Forum Guru maupun Tenaga Pendidikan (Tendik) yang mempertanyakan jumlah usulan yang telah disampaikan Pemprov Bengkulu. Sebab pengusulan tersebut masih terlalu sedikit.
BACA JUGA:Dorong Penempatan PPPK Transparan dan Adil
"Kita telah sampaikan alasannya dan mereka menerima dan memaklumi. Mereka juga kan berjuang melalui forum mereka tersebut ke pemerintah pusat," ujar Isnan. (*)