"Sementara untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) mekanismenya berbeda karena ada transfer sendiri.
Ketika ditransfer masuk ke kas daerah Provinsi Bengkulu, TPG nya juga harus dicairkan," ucapnya.
Ditambahkan Haryadi, untuk kenaikan gaji 8 persen yang dirapel, juga akan dibayarkan bersamaan di Bulan Maret ini.
Anggaran yang tersedia jni sudah disiapkan penuh sesuai aturan.
BACA JUGA:Proyek Pembangunan 5 Jalan di Bengkulu Tengah Mulai Dikerjakan, Ini Daftar Lokasinya
Hal tersebut juga merupakan bentuk perhatian Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA., kepada ASN Pemprov Bengkulu sebab untuk THR dan TPP ASN tidak ada boleh ditunda.
"Sementara untuk tenaga honorer nantinya juga akan mendapatkan haknya hanya sebatas gaji.
Tapi kalau regulasinya mereka juga mendapat seperti ASN dan anggarannya ada, musti juga diberikan," tutupnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, mengatakan berkaitan dengan pembayaran THR dan pengaturannya juga terhadap gaji ke-13, sudah terbit pad PP 14 tahun 2024.
BACA JUGA:Hajar Istri Siri, Karyawan Bengkel Ditangkap Polisi, Ternyata Pemicunya Ini
"Insya Allah pembayarannya paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.
Kalau 10 hari kerja itu artinya, mulai 22 Maret ini sudah bisa dieksekusi," jelasnya.
Untuk itu, ia berharap kepada masing-masing OPD di lingkup Pemprov Bengkulu agar segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) nya.
Begitu pula dengan instansi vertikal yang juga harus segera berkoordinasi pengelola keuangannya.
BACA JUGA:10 Negara dengan Kebijakan Cuti Ayah Terbaik, Cuti Selama 30 Hari hingga Pemberian Jaminan Sosial
Menyusunnya dan segera menyampaikan SPM nya ke KPPN.