Namun, apabila tidak bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri ini, dikarenakan terjadin kendala atau pertimbangan lain, sehingga tidak bisa diajukan juga bisa dicairkan setelah pelaksanaan Idulfitri.
"Diregulasinya itu juga bisa diajukan setelahnya (setelah hari raya)," ucapnya.
Meski begitu, dikatakan Bayu jika ingin dicairkan setelah Idulfitri, juga perlu ada koordinasi kenapa hal tersebut tidak bisa dicairkan di depan.
"Sementara THR yang diterima nantinya, di regulasi PP tersebut sudah diatur, harus diterima utuh.
Baik THR gaji maupun THR TPP," ucapnya.
Di PP tersebut juga diatur hanya untuk para ASN.
Sementara untuk tenaga-tenaga kontrak itu mengikuti apa yang dicantumkan di kontrak masing-masing.
BACA JUGA:Truk Disetop Polisi, Saat Diperiksa Ternyata Bawa 291 Batang Kayu Meranti
Untuk Pemda juga perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan dari Pemerintah Daerahnya.
Sementara untuk PPPK, sepanjang ia sudah diangkat, dijelaskan Bayu itu juga akan diatur di perjanjian kerjanya yang juga akan dimunculkan seperti halnya THR.
"Kalau dia muncul maka bisa dieksekusi," imbuhnya.
Bayu berharap dengan diterimanya THR ini nanti, juga menjadi peningkatan belanja juga di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Sejarah Jumlah Rakaat Salat 5 Waktu, Awalnya 50 kali
Sehingga dengan begitu juga dapat menggerakkan perekonomian di Provinsi Bengkulu.
Terutama bagi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang ada di Provinsi Bengkulu.