BENGKULU, KORANRB.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan tahun 2024, segera cair.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024 yang telah terbit Rabu, 13 Maret 2024 lalu.
Berdasarkan PP tersebut dijelaskan, pencairan THR tersebut paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Artinya, sekitar tanggal 22 Maret 2024 atau minggu depan sudah bisa dicairkan.
Dikonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si, THR yang akan diberikan ini nantinya sejumlah satu bulan gaji.
BACA JUGA:Percepatan Pembangunan Pasar Purwodadi, Pejabat Kementerian PUPR Datangi Bengkulu Utara
Begitu pula dengan gaji bulan April yang juga akan dibayarkankan full.
Dana yang disediakan ada Rp55 miliar untuk gaji April dan Rp55 miliar untuk THR nya.
"Jadi secara keseluruhan ada Rp110 miliar.
Itu semua sudah ready," terang Haryadi, Jumat 15 Maret 2024.
BACA JUGA:Bupati Seluma Mutasi Kepala Sekolah, Ini Daftar Lengkapnya
Selain itu, dikatakannya juga akan ada THR dari TPP.
Pembayarannya bersamaan dengan TPP Bulan Februari, yang dibayar Maret, ini juga akan dibayarkan penuh.
Per bulan TPP itu yakni Rp19 miliar ditambah dengan THR dari TPP yakni Rp19 miliar.
Artinya yang akan diabayarkan Rp38 miliar.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Usul Penerimaan 207 Guru PPPK Tahun 2024