“Sudah tiga kali dipanggil dan diperiksa. Polda bersurat kepada saya agar PPTK dan Kassubag memenuhi panggilan mereka untuk dimintai keterangan terkait kegiatan ini,” bebernya.
BACA JUGA:Proyek Pembangunan 5 Jalan di Bengkulu Tengah Mulai Dikerjakan, Ini Daftar Lokasinya
Lanjut Hendri Donal, ia tak mengetahui secara subtansi dan pasti pertanyaan yang disampaikan Polda kepada PPTK dan Kassubag.
Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, Polda Bengkulu mempertanyakan terkait proses hibah 142 unit Tornas tersebut.
Kemudian proses pengadaan dan belanja 142 Tornas tersebut masuk kedalam belanja hibah atau bagaimana. Dasar hibah Tornas tersebut apa, pengadaan secara lelang atau tidak serta menggunakan e-katalog atau tidak.
“Informasi yang saya dapat, pertanyaan seputar proses hibah hingga proses pengadaan Tornas tersebut. Pada intinya semua pertanyaan tersebut sudah dijawab dan semuanya sudah sesuai aturan,” ujarnya
Lanjut Donal, mulai dari penganggaran sudah sesuai aturan, pelaksanaan pengadaannya juga sudah sesuai aturan hingga proses hibah ke Kades sudah sesuai aturan yang berlaku.
Sebab hibah ini berdasarkan SK dari Pj Bupati Bengkulu Tengah, termasuk penerima-penerima hibah juga sudah ada SKnya dan ditandatangani oleh Pj Bupati.
Dari SK yang sudah diterbitkan Pj Bupati tersebut terbitlah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan 142 Kades. Selanjutnya baru dibuat berita acara serah terima (BAST) aset.
“Semua dokumennya lengkap dan ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Pada intinya kita sudah mengikuti prosedur dan aturan yang ada,” tutup Hendri.