KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong semakin memperketat aturan larangan
pindah tugas keluar daerah bagi PNS yang bertugas di jajaran Pemkab Lebong.
Hal itu harus dilakukan mengingat sampai saat ini Pemkab Lebong masih sangat kekurangan tenaga PNS.
Dengan jumlah PNS dan PPPK yang sekarang hanya berkisar 2.300 an orang, Pemkab Lebong masih membutuhkan setidaknya 2 ribu tenaga PNS atau PPPK lagi.
BACA JUGA:DBD Sudah Menyerang 17 Warga Lebong, Dinkes Diminta Maksimalkan Tindakan Pencegahan
BACA JUGA:Ingat! Pengelola Hotel Wajib Proaktif Cegah Tamu di Bulan Ramadhan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan,
larangan PNS pindah harus terus diberlakukan agar Pemkab Lebong tidak semakin kekurangan pegawai.
‘’Namun kami akan koordinasi dulu ke BKN (badan kepegawaian negara, red) terkait rencana larangan PNS pindah keluar daerah,'' kata Sekda.
Terlebih untuk PNS dari kalangan tenaga medis dan tenaga pendidik yang jumlahnya paling kekurangan, diharap berkomitmen penuh tidak meninggalkan Kabupaten Lebong.
Apalagi arah pembangunan yang dicanangkan Pemkab Lebong masih mengedepankan pelayanan pendidikan dan kesehatan sehingga tenaga PNS atau PPPK untuk kedua bidang tersebut.
BACA JUGA:Kena Mutasi, PNS Lebong Wajib Melapor ke Diskominfo Karena Ini
BACA JUGA:BKD Kejar Distribusi SPPT PBB-P2 Paling Lambat April 2024
‘’Makanya dalam rencana perekrutan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, red), kami prioritaskan untuk tenaga kesehatan dan pendidikan,’’ terang Sekda.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM menjelaskan,