Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa saling menghargai terhadap masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
"Kita mengapresiasi adanya pemilik usaha makaman, seperti rumah makan yang tetap buka di bulan Ramadan namun tidak melayani pembeli yang makan ditempat.
Atau kalau masih melayani pembeli untuk makan di tempat, kita tegaskan untuk menutup usahanya menggunakan tirai," tegas Sekda.
BACA JUGA:Distankan Kabupaten Rejang Lebong Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
BACA JUGA:Selama Ramadan Hingga Lebaran, Volume Sampah Diprediksi Meningkat
Sekda bahkan menegaskan, Pemkab Rejang Lebong tidak akan segan-segan mencabut izin usaha,
baik bagi pelaku usaha hiburan maupun usaha makanan yang tidak mengindahkan edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Rejang Lebong.
"Kita tidak meminta mereka untuk menutup usahanya, tapi kita meminta untuk membatasi aktivitas usahanya
di bulan Ramadan ini agar bisa menghargai masyarakat yang tengah fokus berbidah puasa," beber Sekda.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Rejang, Akhmad Rifai, menyatakan bahwa warung remang-remang
dan tempat hiburan malam yang masih buka selama bulan puasa Ramadhan akan ditertibkan.
Menurutnya, lokasi tersebut tidak diizinkan beroperasi dan akan ditutup jika terbukti masih beroperasi.
"Lokasi hiburan malam, termasuk hotel yang dicurigai sebagai tempat prostitusi, dipantau secara intensif oleh petugas Satpol PP yang berpatroli setiap malam," ujar Akhmad.
Bahkan Pemkab Rejang Lebong juga telah bekerjasama dengan Polres Rejang Lebong
dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Setiap malamnya personil Satpol PP maupun Polres Rejang Lebong rutin melakukan patroli guna memastikan aktivitas ibadah Ramadhan masyarakat berjalan lancar.