KORANRB.ID - Guna memastikan aktivitas ibadah masyarakat Rejang Lebong berjalan sebagaimana mestinya,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah menginstruksikan kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)
untuk melakukan patroli di sejumlah lokasi hiburan malam yang ada di Kota Curup dan sekitarnya, baik karaoke maupun warung remang-remang.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST yang mengatakan,
BACA JUGA:10 Pejabat Eselon II Pemkab Rejang Lebong Ikuti Uji Kompetensi, Isu Mutasi Kembali Santer
BACA JUGA:Kapolda Bagikan 100 Paket Sembako di Rejang Lebong
sesuai dengan edaran Bupati Rejang Lebong sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong meminta kepada sejumlah pengusaha hiburan
dan pemilik warung remang-remang untuk sementara waktu agar tidak membuka usuhanya selama bulan Ramadhan.
"Edaran sudah kita sampaikan jauh hari sebelum Ramadhan, dan kita harapkan bisa diikuti oleh seluruh pemilik usaha hiburan dan warung remang-remang yang ada di Rejang Lebong," tegas Sekda.
Selain menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan patroli di sejumlah tempat hiburan malam,
BACA JUGA:Tak Ada Perubahan Layanan Kesehatan di RSUD Rejang Lebong Selama Ramadan
BACA JUGA:Jelang Pilkada, ASN di Rejang Lebong Diingatkan Tidak Boleh Ikut Politik Praktis
Pemkab Rejang Lebong juga menginstruksikan untuk melakukan pengawasan terhadap pemilik usaha makanan yang membuka usaha di siang hari selama bulan Ramadan.
Menurutnya, pemilik usaha makanan tetap diperbolehkan membuka usahanya di siang hari,
namun dengan syarat harus ditutupi dengan tirai atau tabir agar tidak terlalu mencolok dan terlihat dari luar.