"Untuk yang non job nanti akan dibahas, kita lihat saja nanti,"ujar Bupati
Bupati juga mengingatkan, bahwa tidak ada yang namanya jabatan di “lahan basah” atau “lahan kering”.
Semuanya keputusan ia pastikan untuk membangun Kabupaten Seluma. Jadi tidak perlu ada yang kecil hati jika nantinya dilakukan mutasi, karena semua jabatan memiliki peran penting di Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Hajar Istri Siri, Karyawan Bengkel Ditangkap Polisi, Ternyata Pemicunya Ini
BACA JUGA:Kerugian Negara Kasus Dana BTT di Kabupaten Seluma Tersisa Rp 376 Juta
"Tidak ada yang namanya jabatan istimewa, semuanya sama. Ada waktunya saling bertukar posisi karena tidak ada jabatan yang permanen," jabar Bupati.
Bupati mengatakan bahwa mutasi merupakan hal yang biasa dan wajar dalam roda pemerintahan.
Hal ini merupakan salah satu cara untuk penyegaran ditubuh Pemkab Seluma sehingga visi misi Bupati dan Wakil Bupati Seluma dapat lebih maksimal.
Ia juga berpesan agar pejabat menjadi pelayanan masyarakat, sesuai dengan salahsatu program Bupati Seluma, yakni Seluma Melayani.
"Jabatan hanya titipan, jadilah pelayan masyarakat sesuai dengan program yang kita prioritaskan, yakni Seluma Melayani," tegas Bupati Seluma.
Salah satu alasan adanya mutasi kembali di Maret ini, mengacu pada Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016.
Yang berbunyi melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Jika dilihat sesuai lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil alikota 2024, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.
Sehingga dapat disimpulkan terhitung Maret 2024, kepala daerah tidak di perkenankan lagi mengganti ataupun mutasi pejabat ataupun rotasi.
Hal ini turut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto.
Dikatakannya bahwa 6 bulan sebelum masa jabatan habis, tidak diperkenankan lagi melakukan rotasi dan mutasi pejabat.