“Alasan karena faktor ekonomi,” pungkas David.
Subdit III Sita 41 Paket Sabu dan 8 Paket Ganja
Selain itu, Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga berhasil mengamankan 41 paket sabu dan 8 paket ganja siap edar.
Semua itu, diamankan dari pelaku MI (50) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Simak 5 Program Prioritas Pemkab Kaur Dalam Musrenbang Kabupaten
MI diamankan Subdit III disalah satu kontrakan yang berada Desa Tanjung Sanai I, Dusun I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
“MI ini kita amankan 15 Maret 2024 lalu. Dia kita amankan dirumah kontarakannya,” ucap David.
Mirisnya, selain sebagai bandar sabu, MI juga menyediakan tempat untuk pelangan-pelangannya yang ingin menkonsumsi sabu di lokasi tersebut.
“Keterangan pelaku, sudah 7 bulan dia menggeluti bisnis ini,” katanya.
BACA JUGA:Ops Patuh Nala Selesai, 179 Pengendara Lakukan Pelanggaran
Selain itu itu, di Kabupaten Rejang Lebong juga Subdit III berhasil mengamankan JP (34) keseharian bekerja sebagai juru parkir.
Dari tangan JP, polisi mengamankan 7 paket sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital dan plastik klip.
Semua itu, saat ini dijadikan Barang Bukti (BB) oleh Kepolisian, ditamba satu unit Hp milik JP.
BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kaur
“Ketiga tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.