BENGKULU, KORANRB.ID – Janda anak satu, berinisial RS (26) warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong ditangkap polisi.
RS diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, karena terlibat peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu.
Hal ini disampaikan Wadir Res Narkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, S.I.K, melalui Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Bengkulu, Kompol. David Tampubolon, saat press release di aula Resnarkoba Polda Bengkulu, Selasa (19/3).
Diterangkan David, RS adalah prantara antara bandar dengan pembeli.
BACA JUGA: Ini Besaran Zakat Fitrah di Seluma, Catat Batas Terakhir Pembayarannya
Setiap kali menjadi prantara, RS akan menerima upa Rp200 ribu, juga sering upah itu diganti sabu.
Karena, RS diketahui juga sebagai pegguna barang haram tersebut.
“RS ini merupakan residivis kasus sabu juga di 2019,” kata David.
Seakan tidak kapok berurusan dengan Kepolisian dengan kasus yang sama, setelah keluar dari penjara, RS kembali terlibat dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini.
BACA JUGA:Safari Ramadan, Bupati Seluma Ingatkan Bahaya DBD
Faktor ekonomi yang melatar belakangi RS melakukan semua ini.
Ditambah lagi, RS sudah cukup lama menjada dan harus menghidupi satu anaknya yang saat ini masih kecil.
Selain menjadi prantara sabu, dia juga kerap kali menjadi SPG rokok.
Namun, hasil dari menjadi SPG diakui tidak mencukupi untuk menutupi kehidupannya sehari-hari.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Pornografi, Kadus di Seluma jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya