Sehingga semua pihak sudah bisa bersiap-siap meskipun bulan Ramdhan masih panjang.
“Kalau tahun sebelumnya, ada sejumlah desa dan penggurus masjid menggelar rapat sendiri untuk menentukan Qimad Zakat Fitrah. Mereka menentukan zakat fitrah menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 Kg. Tahun ini kita inisiatif lebih awal agar desa dan penggurus masjid tidak perlu rapat lagi, mereka cukup menggunakan besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Kemenag," tegasnya.
Lanjutnya, sedangkan tempat pengumpulan zakat fitrah, bisa di musala dan masjid yang tersebar di 15 kecamatan.
Zakat fitrah yang terkumpul dari masyarakat harus disalurkan seluruhnya kepada yang berhak menerima sebelum Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah dilaksanakan.
Sebab zakat fitrah ini merupakan hal yang wajib dilakukan umat muslim setelah satu bulan berpuasa. Bisa berupa uang ataupun beras sesuai dengan batas kemampuan masing-masing.
BACA JUGA:Penting! Mulai 25 Maret Beli Pertalite di SPBU KM 6,5 Wajib Pakai Non Tunai, Khusus Mobil
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Mukomuko Mulai Safari Ramadhan, Berikut Jadwal Lengkapnya
Kewajiban membayar Zakat Fitrah tidak mengklasifikasi umur, melainkan seluruh umat muslim, baik pria, wanita, anak-anak, remaja, dewasa dan tua.
“Zakat Fitrah ini merupakan akhir dari ibadah selama bulan Ramadhan yang wajid dilakukan bagi umat muslim yang mampu dan masih hidup, tanpa terkecuali. Maka dari itu nominal besaran yang harus mereka bayarkan sesuai dengan kemampuan masing-masing individu,” bebernya.
Untuk itu bagi umat muslim yang ada di Mukomuko dapat mempersiapkan kewajiban untuk membayarkan zakat Fitrahnya sesuai dengan kemampuan, makanan yang di konsumsi sehari-hari.
BACA JUGA:Kunjungi Kota Bengkulu, Tim PPD 2024 Lakukan Penilaian Tahap Akhir Verifikasi PPD
Mumpung masih ada waktu beberapa minggu kedepan untuk mempersiapkan jumlah zakat yang harus dibayarkan.
“Waktu masih panjang silahkan siapkan beras ataupun uang untuk pembayaraan zakat, amal ibadah puasa ditahun ini bisa bertambah sempurna,” demikian Widodo.