Selain mengingatkan soal netralitas, beberapa hal lainnya yang dilakukan Pemkab Bengkulu Selatan sebut Sekda, tidak melakukan pergantian pejabat per 22 Maret 2024.
Karena mengacu pada pasal 71 ayat 2 uud nomer 10 tahun 2016. Dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon.
Kemudian berdasarkan tahapan dan jadwal pemilihan Berdasarkan PKPU nomer 2 tahun 2024 tahapan penetapan paslon 22 september 2024.
Maka berdasarkan ketentuan tersebut, pada 22 Maret 2024 tidak dapat melakukan pergantian pejabat.
Kecuali, mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri. "Ini juga kita ingatkan, dan kita patuh," demikian Sekda.
Kategori :