Anies-Imin Daftar ke MK, Ini Permohonannya

Kamis 21 Mar 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

Oleh sebab itu, pihaknya ingin mewariskan kepada generasi yang akan datang dan mengajak mereka untuk tidak merusak demokrasi dan hukum. Kalau demokrasi dan hukum dirusak sekarang, maka nanti akan terjadi lagi kerusakan di masa mendatang.

Mahfud menegaskan, gugatan yang akan diajukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election masa depan. Bukan sekadar untuk pemilu hari ini, tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang.

"Dan itu harus diungkap di sebuah teater hukum, yang bernama Mahkamah Konstitusi. Kami yang akan mengungkap. Demi masa depan, bukan kami," jelas Mahfud.

Mahfud menegaskan, pihaknya akan menerima apa pun hasilnya nanti. Yang penting, timnya sudah menempuh mekanisme hukum yang ada sampai titik akhir.

"Agar rakyat dan bangsa Indonesia di masa depan, generasi muda seperti saudara ini ikut menjaga Indonesia, yang harus dibangun sebagai negara demokrasi yang berkeadaban, berkeadilan, dan juga berhukum dengan benar," tandasnya.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan para saksi. Bahkan, timnya sudah menemui para saksi di daerah. Baik di Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, dan Bali. Mereka melihat dan mengalami secara langsung berbagai kecurangan yang terjadi.

Namun, kata dia, ketika mereka diminta menjadi saksi di sidang MK, tidak semuanya bersedia, karena merasa tidak nyaman dan tidak aman. Sebab, ada berbagai tekanan terhadap mereka.

"Yang ingin saya katakan bahwa selama saksi itu tidak memiliki kebebasan untuk menyampaikan sesuatu, kita sudah melakukan pelanggaran hak-hak asasi dari saksi," jelasnya.

Walaupun demikian, TPN akan berusaha mendatangkan banyak saksi. Namun, kehadiran saksi di sidang, sangat bergantung MK.

"Kalaupun tidak semua bisa ditampilkan, kami sudah punya pernyataan tertulis dari mereka yang bisa kami sertakan dalam persidangan," pungkas Todung. 

Sementara itu, Ketua Koordinator Strategis TKN Sufmi Dasco Ahmad menghormati langkah hukum yang diambil paslon 01 dan 03.

Baginya, itu memang mekanisme yang telah diatur konstitusi bagi pihak-pihak yang tidak puas. "Gugatan-gugatan terhadap MK adalah sah-sah saja," ujarnya.

Pihak TKN, lanjut dia, juga akan melakukan sejumlah persiapan untuk mempertahankan kemenangan. Soal tudingan kecurangan, dia juga tidak mau ambil pusing. Dasco mempersilahkan pihak lain untuk membuktikan.

"Kami merasa optimis, bahwa gugatan-gugatan yang kemudian akan diajukan, akan kita atau kami bisa lalui dengan baik," imbuhnya.

Yang jelas, saat ini KPU telah menetapkan paslon Prabowo - Gibran sebagai pemenang Pilpres.

"Kami selama ini juga tidak mau reaktif terhadap itu (tudingan kecurangan)," kata dia.

Kategori :