KORANRB.ID – Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 21 Maret 2024.
Dalam permohonannya, Amin meminta pilpres diulang tanpa menyertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Permohonan itu didaftarkan melalui online dan ditindaklanjuti dengan melengkapi berkas.
Tim Hukum Timnas Amin tiba di MK sekitar pukul 08.50 WIB dan selesai merampungkan proses pendaftaran pukul 10.30 WIB.
BACA JUGA:Rekap Manual, Prabowo-Gibran Sudah Unggul di 8 Provinsi Ini
BACA JUGA:Sultan: Prabowo Titip Salam untuk Masyarakat Bengkulu
Permohonan itu terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Usai pendaftaran, Ketua Tim Hukum Timnas Amin Ari Yusuf Amir menjelaskan dalam naskah permohonan sengketa PHPU Presiden itu pihaknya mempermasalahkan beberapa hal. Pertama, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Pencalonan itu dikaitkan dengan status Gibran sebagai anak Presiden Joko Widodo dan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang masif sebelum hari pencoblosan tanggal 14 Februari.
Selanjutnya, pihaknya juga mempersoalkan ketidaknetralan aparat penyelenggara pemilu dan keterlibatan aparatur pemerintah yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.
BACA JUGA:Temui SBY-AHY di Pacitan, Prabowo Apresiasi Demokrat
BACA JUGA:Menteri Jokowi Berpeluang Dilanjutkan Prabowo, Pesan Jokowi Usai Lantik Hadi dan AHY
Ari menjelaskan permohonan PHPU Pilpres memang bukan hanya soal hasil. Tapi juga tentang proses dalam mendapatkan hasil tersebut. Narasi itu sebelumnya juga disampaikan Anies Baswedan dalam beberapa kesempatan.
Kubu Amin mengklaim pelaksanaan pemilu pada faktanya tidak berjalan secara jujur, adil, dan bebas karenya adanya pengkhianatan konstitusi yang tersruktur, sistematis dan masif (TSM).
Tim hukum berharap sengketa PHPU tersebut melahirkan keputusan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Gibran.